Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Selayar

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) awalnya kelembagaan setingkat Kantor yaitu Kantor Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (PTPM) dibentuk pada tahun 2010 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010.

Seiring dengan dinamika tuntutan pelayanan Publik yang Prima dalam mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai daerah yang kondusif bagi investasi, Status Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPTPM) ditingkatkan statusnya menjadi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja DPMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kemudian pada tahun 2020 diubah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2020 Nomor 98, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 47). Dinas PMPTSPTK merupakan perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan umum, penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan tenaga kerja.