Bidang Penanaman Modal (Investasi) adalah ujung tombak DPMPTSP dalam menarik, memfasilitasi, dan mengawal investasi di daerah. Peran utamanya adalah menjadikan daerah atraktif dan ramah bagi para investor.
| Area Tugas | Fungsi Utama (Ringkas & Menarik) | Fokus Kinerja |
| Promosi Investasi | Bertindak sebagai "salesman" daerah. Menyusun peta peluang, menyiapkan bahan promosi, dan aktif memasarkan proyek/potensi investasi ke investor lokal maupun asing. | Peningkatan Realisasi Investasi (PMDN/PMA) & Citra Positif Daerah. |
| Fasilitasi & Pendampingan | Menjadi "mitra karib" investor. Memberikan konsultasi awal, membantu memecahkan masalah pra-realisasi (lahan, perizinan teknis), dan menjamin kemudahan memulai usaha. | Kecepatan Tindak Lanjut & Kepuasan Investor. |
| Pengawasan & Pengendalian (P&P) | Memastikan "investasi berjalan sesuai janji". Mengawasi pelaksanaan proyek investasi di lapangan, memantau kendala, dan memproses Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). | Kepatuhan Investor terhadap Regulasi & Keberlanjutan Proyek. |
| Penyusunan Data & Informasi | Menghasilkan "data yang berbicara". Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data investasi secara akurat (sektor unggulan, tren, kinerja), sebagai dasar pengambilan keputusan. | Akurasi Data Investasi & Ketersediaan Proyek Siap Tawar (PSIA). |
| Kerja Sama Regional/Global | Membangun "jaringan strategis". Bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi internasional untuk memperluas jangkauan promosi dan menarik investasi besar. | Ekspansi Jaringan & Masuknya Investor Strategis. |
