OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, di bawah koordinasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem ini dirancang untuk mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia.
- Tujuan Utama OSS
- Penyederhanaan Birokrasi: Mengurangi tahapan dan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha.
- Integrasi Pelayanan: Menyediakan layanan terpadu (satu atap) untuk semua jenis perizinan, mulai dari pusat hingga daerah.
- Kepastian Hukum: Memberikan kepastian dan transparansi dalam proses perizinan.
2. Poin Penting
|
Fitur |
Penjelasan Singkat |
|
Dasar Hukum Utama |
Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 (tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) dan diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja. |
|
Nomor Induk Berusaha (NIB) |
Identitas Pelaku Usaha yang wajib dimiliki. NIB sekaligus berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan. |
|
Perizinan Berbasis Risiko (OSS RBA) |
Sistem OSS yang sekarang beroperasi membagi perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, Tinggi). Perizinan yang dibutuhkan berbeda tergantung tingkat risikonya. |
|
Pelaku Usaha |
Meliputi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan besar, baik perorangan maupun berbentuk badan usaha, serta penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). |
3. Prosedur Dasar
- Pembuatan Akun: Pelaku usaha mendaftar dan membuat akun di situs resmi OSS (oss.go.id) menggunakan NIK/Nomor Akta Pendirian dan informasi lainnya.
- Perolehan NIB: Setelah log-in, pelaku usaha mengisi data untuk memperoleh NIB.
- Pengurusan Izin: Berdasarkan tingkat risiko dan bidang usaha, sistem akan memandu untuk memperoleh:
- Izin Usaha: Biasanya berupa komitmen yang harus dipenuhi.
- Izin Komersial/Operasional: Diperlukan untuk kegiatan tertentu (misalnya, izin edar, SNI, dll.), juga diurus melalui sistem OSS.
Secara singkat, OSS adalah gerbang utama digital bagi setiap pelaku usaha di Indonesia untuk mendapatkan legalitas dan perizinan usaha secara cepat, mudah, dan terintegrasi.
LINK OSS https://oss.go.id/id
