SIP adalah bukti tertulis yang wajib dimiliki oleh setiap Tenaga Medis (seperti Dokter dan Dokter Gigi) dan Tenaga Kesehatan (seperti Perawat, Bidan, Apoteker, Fisioterapis, dll.) sebagai izin untuk menjalankan praktik atau pekerjaan mereka di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) atau praktik mandiri.
pernerbitan izin melalui aplikasi SICANTIK
