Bidang Kesekretariatan adalah motor penggerak yang memastikan seluruh operasional dan administrasi internal DPMPTSP berjalan lancar, sehingga layanan perizinan kepada investor/masyarakat dapat berjalan cepat dan efektif.
| Area Tugas | Fungsi Utama (Ringkas & Menarik) | Fokus Kinerja |
| Administrasi Umum | Pusat kendali surat-menyurat, kearsipan, dan dokumentasi. Menjamin informasi mudah diakses dan tercatat rapi. | Tata Kelola Arsip Digital & Peningkatan efisiensi komunikasi internal. |
| Kepegawaian (SDM) | Mengelola "aset terpenting" dinas (pegawai). Mulai dari daftar hadir, cuti, penilaian kinerja, hingga pengembangan kompetensi. | Peningkatan Kapasitas SDM & Disiplin Pegawai. |
| Keuangan dan Aset | Mengatur "aliran darah" keuangan dinas (anggaran, belanja, pertanggungjawaban) dan menjaga keutuhan aset (sarana & prasarana). | Akuntabilitas Anggaran & Ketersediaan Fasilitas Kerja Prima. |
| Perencanaan & Pelaporan | Merumuskan "kompas" arah kerja dinas (rencana strategis), menyusun target, dan melaporkan pencapaian kepada pimpinan/pusat. | Pencapaian Target Kinerja & Laporan yang Transparan. |
| Humas & Protokol | Menjaga "citra positif" dinas di mata publik dan melayani kebutuhan pimpinan dalam acara resmi. | Hubungan Baik dengan Stakeholder & Pelayanan Tamu/Pimpinan yang Profesional. |
