Bidang Pelayanan Perizinan adalah wajah utama DPMPTSP. Perannya memastikan setiap izin yang diterbitkan berjalan cepat, mudah, transparan, dan sesuai regulasi, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
| Area Tugas | Fungsi Utama (Ringkas & Menarik) | Fokus Kinerja |
| Penerimaan & Verifikasi Berkas | Sebagai "filter pertama" yang menerima permohonan. Memastikan semua persyaratan dokumen (teknis & administratif) terpenuhi sebelum diproses lebih lanjut. | Zero Error dalam Kelengkapan Berkas & Kecepatan Layanan Pra-proses. |
| Proses Perizinan Teknis | Mengkoordinasikan "lintas sektor". Memastikan proses perizinan yang memerlukan rekomendasi/pertimbangan teknis dari OPD terkait (misalnya Amdal, IMB, SKK) berjalan terintegrasi dan tepat waktu. | Sinergi Antar-OPD & Penerbitan Izin Tepat Waktu (SLA). |
| Penerbitan Izin & Sertifikat | "Produk akhir" dari dinas. Menyetujui dan menerbitkan dokumen izin (Non-Berusaha & Berusaha) yang sah secara hukum, termasuk mengurus perpanjangan, perubahan, atau pembatalan izin. | Validitas Dokumen & Output Pelayanan yang Akuntabel. |
| Pengelolaan Sistem (OSS/Mandiri) | Menjadi "administrator sistem" layanan. Mengelola dan memastikan operasional sistem perizinan terpadu (seperti OSS RBA) berjalan lancar dan data yang diinput akurat. | Efektivitas Sistem Elektronik & Integrasi Data Perizinan. |
| Konsultasi & Pengaduan Pelayanan | "Lini depan" interaksi. Memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan izin, serta menangani keluhan masyarakat terkait proses perizinan. | Kepuasan Pelanggan & Transparansi Informasi Prosedur. |
