Selamat Datang di Portal Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Selayar

Bidang Pelayanan Perizinan adalah wajah utama DPMPTSP. Perannya memastikan setiap izin yang diterbitkan berjalan cepat, mudah, transparan, dan sesuai regulasi, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Area Tugas Fungsi Utama (Ringkas & Menarik) Fokus Kinerja
Penerimaan & Verifikasi Berkas Sebagai "filter pertama" yang menerima permohonan. Memastikan semua persyaratan dokumen (teknis & administratif) terpenuhi sebelum diproses lebih lanjut. Zero Error dalam Kelengkapan Berkas & Kecepatan Layanan Pra-proses.
Proses Perizinan Teknis Mengkoordinasikan "lintas sektor". Memastikan proses perizinan yang memerlukan rekomendasi/pertimbangan teknis dari OPD terkait (misalnya Amdal, IMB, SKK) berjalan terintegrasi dan tepat waktu. Sinergi Antar-OPD & Penerbitan Izin Tepat Waktu (SLA).
Penerbitan Izin & Sertifikat "Produk akhir" dari dinas. Menyetujui dan menerbitkan dokumen izin (Non-Berusaha & Berusaha) yang sah secara hukum, termasuk mengurus perpanjangan, perubahan, atau pembatalan izin. Validitas Dokumen & Output Pelayanan yang Akuntabel.
Pengelolaan Sistem (OSS/Mandiri) Menjadi "administrator sistem" layanan. Mengelola dan memastikan operasional sistem perizinan terpadu (seperti OSS RBA) berjalan lancar dan data yang diinput akurat. Efektivitas Sistem Elektronik & Integrasi Data Perizinan.
Konsultasi & Pengaduan Pelayanan "Lini depan" interaksi. Memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan izin, serta menangani keluhan masyarakat terkait proses perizinan. Kepuasan Pelanggan & Transparansi Informasi Prosedur.